a) Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b) Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c) Mencegah/ mengurangi kematian.
d) Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e) Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f) Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g) Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya.
h) Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i) Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan.
0 comments:
Post a Comment