SELAMAT DATANG !

Selamat datang !, kami menghargai anda untuk berbagi ilmu,pengetahuan dan saran-saran yang membangun . Kirim via email : Wyudiani@yahoo.com atau yudiedu99@gmail.com Bravo semuanya.

Translate

Saturday 13 April 2013

JASA PERPARKIRAN DI INDONESIA BELUM NYAMAN!



JASA PERPARKIRAN DI INDONESIA BELUM NYAMAN!

      Sebelum membicarakan jasa perparkiran di Indonesia sebaiknya kita harus mengetahui dulu siapakah konsumen itu dan apa sajakah yang dikonsumsi biar lebih jelas dan ada batasannya sehingga kita tidak akan lari dari pengertian itu. Seperti apa yang dijelaskan di http://ditjenspk.kemendag.go.id/index.php/public/home/info-ayo_jadi_konsumen_cerdas seperti berikut: Konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya. Sebagai konsumen, kita berhak untuk : • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan • Memilih barang/jasa yang akan digunakan • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa • Didengar pendapat dan keluhannya • Mendapatkan Advokasi • Mendapat pembinaan • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif • Mendapatkan ganti rugi/kompensasi                  
          Selain itu, juga berkewajiban untuk : • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian • Beritikad baik dalam melakukan transaksi • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen Dari uraian diatas sudah jelaslah siapa itu konsumen dan apa sajakah yang dikonsumsi hanya saja kita tidak hanya mengetahui siapa dan apa konsumen, diupayakan juga untuk menjadikan konsumen yang cerdas.


    Mengapa harus menjadi Konsumen Cerdas?  
Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L).          Nah baru kita kaitkan lagi dengan jasa perparkiran,walaupun penulis sudah membaca bolak-balik di http://ditjendspk.kemendag.go.id sepertinya tidak disinggung masalah jasa yang ada hanyalah sebatas pembelian produk,tapi kalau dilihat dari esensi konsumen seperti masuk juga tentang jasa oleh karena itu penulis mencoba menulis tentang jasa perparkiran di Indonesia berdasarkan pengalaman yang dialami penulis. Pernahkah anda berfikir tentang kenyamanan kita memarkir kendaraan di suatu tempat, menyimpan helm atau perlengkapan kendaraan lain dengan perasaan aman,nyaman ,pastinya ada perasaan hilang ngga yah,atau rusak ngga yah.tentunya seterusnya perasaan itu menghantui kita apalagi kalau barang-barang itu bukan milik kita tambah ngga bisa tidur dan tenang barangkali. Memang kita tidak pernah berfikir sejauh itu karena kita belum pernah merasakan kehilangan.Terus bagaimana kalau sudah kehilangan apa yang mesti kita lakukan, Sebelum itu terjadi Cobalah untuk sedikit berfikir agar kejadian kehilangan tidak menimpa kita. Hampir semua perparkiran di Indonesia penulis katakan belum sepenuhnya nyaman dan belum adanya jaminan yang menyatakan nyaman. Penulis bisa mengatakan itu karena di lapangan penulis temukan banyak konsumen pengguna jasa perparkiran sering dirugikan oleh pihak parkir siapapun pengelolanya dari perparkiran kaki lima sampai dengan perparkiran yang dikelola dengan manajemen profesionalpun tetap saja konsumen jasa perpakiran hanya bungkam dan bisu tidak bisa apa-apa apabila kendaraannya hilang karena mereka sudah dihipnotis aturan sebagai akal-akalan pihak manajemen parkir. Coba renungkan aturan ini.
“KEHILANGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI, APABILA KARTU PARKIR HILANG DENDA DENGAN MENGGANTI Rp.25.000,”
          Ironis sekali bahasanya kan?, tapi konsumen hampir semua tidak memahami semua ini. Coba perhatikan pihak pengelola dengan seenak udelnya apabila kartu hilang denda dengan mengganti Rp. 25.000. Otomatis kita yang tidak mau menggantinya pastinya akan menjaga kartu itu jangan sampai hilang,sampai-sampai pentingnya kartu parkir itu digabung jadi satu dengan surat penting lainnya seperti STNK,SIM dengan alasan lain tentunya tidak mau mengeluarkan uang dengan cuma-cuma hanya sekedar itu. Tapi celakanya, ketika kendaraan konsumen hilang mereka pihak manajemen berdalih dengan aturan itu.Lepas tangung jawab, mana penjagaan ketatnya, sementara kita di suruh ketat, ADILKAH!


           Penulis pernah berdebat dengan pihak pengelola parkir walaupun penulis sendiri alhamdulillah belum pernah kehilangan, apa jawabnya mereka, Mas tanya aja sendiri, sama pihak manajemen saya mah Cuma ngikut aturan. Nah loh!,,kalau begini siapa yang bodoh,aturannya,konsumennya,pengelolanya atau engga taulah.yang penting baca aja terus tulisan ini hehe.
          Akhirnya cerita punya cerita ,ini benar loh bukan rekayasa. Suatu hari teman saya sedang menggunakan jasa perparkiran di suatu Mal ketika dia pulang motornya hilang di jasa perparkiran mal tersebut seperti biasa tentunya dia melapor sana-sini di manajemen parkir mal dan apa jawabannya tidak lain adalah landasan aturan itu yang dipegang. Waduh!,, malah motor buat kerja hilang lagi dan tak ada ganti sepeserpun.Lapor polisipun malah keluar biaya ini-biaya itu. Akhirnya ada yang menyarankan untuk dibawa ke pengadilan untuk di kasuskan penulis juga belum paham apa kasus itu pidana atau perdata. Yang jelas info terakhir kasusnya diperdatakan rupanya, kalimat aturan itulah yang menjadi pokok persidangan. Adanya ketidaknyamanan dalam perparkiran. Cerita berhembus teman saya menang di pengadilan dengan membawa motor seharga pada saat itu. Dan kata teman saya yang penting kartu parkir jangan sampai hilang itu bukti persidangan.Dengan cerita begini penulis mendapat pengalaman baru. Keren juga, kalau diberitahukan keteman-teman atau yang kebetulan membaca tulisan saya ini sebuah pencerahan beritikad sebagai konsumen jasa yang cerdas.
          Ups, ini bukan bermaksud untuk menakut-nakuti atau bergenderang perang dengan pihak perparkiran loh!,tapi cobalah untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen jasa perparkiran tersebut.Tidak usah lagi aturan itu di pakai sebagai landasan untuk cuci tangan.Konsumen sudah cerdas, Konsumen mau kok !,jika ditambah biaya perparkiran dengan asuransi kendaraan hilang ya kan? Atau kalau tidak berurusan yang njlimet sama-sama saja konsumen menjaga kartu itu dengan baik pihak pengelola menjaga dengan baik .Akur kan?. Konsumen nyaman produsenpun ikut aman karena matapencahariannya terus jalan. Barangkali itu saja sebuah pengalaman yang mungkin mudah-mudahan saja sangat berarti bagi orang lain dalam rangka mencerdaskan konsumen.                       Sebelum diakhiri tulisan ini lebih bagus boleh juga melihat kiat-kiat menjadi konsumen cerdas seperti yang ditulis di http://ditjenspk.kemendag.go.id
    Kiat Menjadi Konsumen Cerdas :  
• Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
• Teliti Sebelum Membeli Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
• Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
• Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.
• Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.



Kemana Konsumen dapat Mengadu :
• PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
• LPKSM, (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:  Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;  Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
• BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
• PEMERINTAH Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya. Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen: Hotline: 021-344183, Email: kip-dpk@kemendag.go.id Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id • PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.                      Alhamdulillah lengkap sudah pencerahan untuk menjadi konsumen yang cerdas.Terima kasih untuk Kementrian Perdagangan pada Websitenya yang telah begitu banyak dalam tulisannya mengenai konsumen yang sebenarnya. Semoga bermanfaat. 

0 comments:

Post a Comment